Rabu, 13 Agustus 2014

tentang hukum

1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga

Hukum Sebagai Nilai
Ilmu hukum telah mengalami perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal sebagai ilmu yang khas sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama ini. Secara umum, perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang merah historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep hukum sebagai peraturan.
Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan (2) setelah Abad Pertengahan. Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang konkret. Hukum dipandang sebagai ajaran karena ia dipelajari secara sistematis dan konkret.
Tulisan singkat ini bermaksud mengulas konsep hukum sebagai nilai dan hukum sebagai peraturan. Di ujung tulisan, dipaparkan derivikasi dari kedua konsep tersebut yang lantas menghasilkan empat macam aliran ilmu hukum.

Pada mulanya, hukum dipahami sebagai suatu nilai. Nilai-nilai tertentu harus menjadi ide atau isi hukum. Dikatakan Theo Huibers, pada awalnya hukum identik dengan keadilan (iustitia): ide yang dicita-citakan dalam perumusan hukum.Namun, keadilan bukan satu-satunya nilai yang mendasari hukum. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum tersusun dari tiga nilai dasar, yakni keadilan, kegunaan, dan kepastian. Di antara ketiga nilai tersebut, terdapat hubungan tarik-menarik yang menghasilkan ketegangan (Spannungsverhaltnis). Hal ini terjadi karena ketiganya berisi tuntutan yang berlainan dan mengandung potensi untuk saling bertentangan.
Pemahaman hukum sebagai nilai, menurut Satjipto Rahardjo, menimbulkan konsekuensi atas pilihan metode yang dipakai untuk melihat hukum. Metode tersebut bersifat idealis yang senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai(-nilai) tertentu. Metode itu membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai(-nilai) dan apa yang seharusnya dilakukan hukum untuk mewujudkannya.
sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar