Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga
Hukum Sebagai Nilai
Ilmu hukum telah mengalami
perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal sebagai ilmu yang khas
sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama ini. Secara umum,
perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang merah
historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan
konsep hukum sebagai peraturan.
Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan
bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua
periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan
(2) setelah Abad Pertengahan.
Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai
diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah
kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak
sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di
Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang
konkret. Hukum dipandang sebagai ajaran karena ia dipelajari secara
sistematis dan konkret.Tulisan singkat ini bermaksud mengulas konsep hukum sebagai nilai dan hukum sebagai peraturan. Di ujung tulisan, dipaparkan derivikasi dari kedua konsep tersebut yang lantas menghasilkan empat macam aliran ilmu hukum.
Pada mulanya, hukum dipahami sebagai suatu nilai. Nilai-nilai tertentu harus menjadi ide atau isi hukum. Dikatakan Theo Huibers, pada awalnya hukum identik dengan keadilan (iustitia): ide yang dicita-citakan dalam perumusan hukum.Namun, keadilan bukan satu-satunya nilai yang mendasari hukum. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum tersusun dari tiga nilai dasar, yakni keadilan, kegunaan, dan kepastian. Di antara ketiga nilai tersebut, terdapat hubungan tarik-menarik yang menghasilkan ketegangan (Spannungsverhaltnis). Hal ini terjadi karena ketiganya berisi tuntutan yang berlainan dan mengandung potensi untuk saling bertentangan.
Pemahaman hukum sebagai nilai, menurut Satjipto Rahardjo, menimbulkan konsekuensi atas pilihan metode yang dipakai untuk melihat hukum. Metode tersebut bersifat idealis yang senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai(-nilai) tertentu. Metode itu membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai(-nilai) dan apa yang seharusnya dilakukan hukum untuk mewujudkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar